• Home
  • About Us
  • Contact Us
Aksi Kamisan Pekalongan Raya
Aksi Kamisan Pekalongan Raya

Aksi Kamisan Pekalongan Raya

  • Home
  • Warta
  • Opini
  • Tentang Aksi Kamisan
Beranda

Kritik terhadap KUHAP sebagai alat perluasan kekuasaan negara dan ancamannya terhadap demokrasi serta perlindungan HAM.

byAas -November 20, 2025
0

 


Foto: aksi kamisan pekalongan raya ke 57

Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selalu menjadi momen krusial dalam sejarah hukum Indonesia, karena ia menentukan batas-batas kewenangan negara dalam memperlakukan warganya. KUHAP bukan sekadar perangkat prosedural; ia adalah arsitektur utama yang mengatur bagaimana negara menggunakan kekuasaan koersifnya. Ketika sebuah revisi KUHAP disahkan tanpa keterlibatan publik yang memadai, tanpa kajian kritis yang transparan, serta tanpa mengutamakan prinsip-prinsip HAM, maka legalitas tidak serta-merta menghadirkan legitimasi.

Dalam konteks ini, poster “KUHAP Disahkan, Demokrasi Dimakamkan” menggambarkan kecemasan kolektif bahwa pembaharuan hukum dapat berubah menjadi instrumen represif apabila tidak dibangun di atas asas akuntabilitas, proporsionalitas, dan partisipasi warga. Kritik tersebut bukan tanpa dasar: pengalaman historis Indonesia menunjukkan bahwa hukum kerap menjadi alat untuk mengamankan stabilitas semu, bukan keadilan substantif. Evelyn Z. Syarief (2019) mencatat bahwa aparat negara dapat memperluas kekuasaan koersif ketika norma hukum memberi celah interpretasi yang kabur dan minim mekanisme pengawasan.

Ketika masyarakat sipil menilai bahwa aturan baru justru memperlebar ruang kriminalisasi, memperketat kontrol negara terhadap kebebasan sipil, atau memberi kewenangan berlebihan kepada aparat, maka kekhawatiran terhadap “dimakamkannya demokrasi” bukanlah hiperbola, melainkan respons sosial terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan. Demokrasi tidak hanya diukur dari pelaksanaan pemilu, tetapi juga dari sejauh mana hukum melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang.

Aksi Kamisan Pekalongan Raya, sebagaimana tradisi Aksi Kamisan sejak 2007, berfungsi sebagai ruang ekspresi damai yang mengingatkan negara bahwa luka pelanggaran HAM tidak boleh diulang. Mengangkat poster dengan pesan kuat seperti ini bukan sekadar retorika gerakan, tetapi cara untuk menegaskan bahwa hukum acara pidana yang sehat harus menjamin dua hal: pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan martabat manusia.

Secara teoretis, kritik terhadap hukum negara juga memiliki basis dalam pemikiran ilmiah. Michel Foucault (1977) menjelaskan bagaimana hukum dapat menjadi perpanjangan dari relasi kuasa yang tidak seimbang. Sementara itu, Herbert Packer (1968) dalam teorinya mengenai crime control model dan due process model menunjukkan bahwa hukum mudah melenceng ke arah kontrol represif apabila tidak diimbangi mekanisme perlindungan hak individu. Dengan demikian, kerangka akademik ini memberi pijakan bahwa kekhawatiran publik terhadap revisi KUHAP merupakan respons rasional, bukan emosional semata.

Gerakan seperti Aksi Kamisan menjadi ruang penting dalam menjaga agar hukum tidak berjalan tanpa pengawasan moral publik. Ia adalah pengingat bahwa demokrasi mati bukan ketika kekuasaan tumbuh, tetapi ketika rakyat berhenti bersuara.


Daftar Pustaka

Foucault, Michel. Discipline and Punish: The Birth of the Prison. New York: Pantheon Books, 1977.

Packer, Herbert. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford: Stanford University Press, 1968.

Syarief, Evelyn Z. “Kekuasaan Aparat dan Problem Human Rights dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal HAM, Vol. 10, No. 2 (2019): 153–170.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2015.

Wahyono, Sigit Riyanto. “Demokrasi, Rule of Law, dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmu Hukum, 2020.

Komnas HAM. Laporan Tahunan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM, berbagai edisi.
  • Facebook
  • Twitter
Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Follow Us

Comments

Main Tags

  • Agama (1)
  • Filsafat (3)
  • Opini (9)
  • Pendidikan (4)
  • Puisi (6)

Tags

Aas Januari 26, 2026

Di sebuah lorong sunyi yang sering kita lewati tanpa banyak bertanya, tiba-tiba tumbu…

Blog Archive

  • Januari 2026 (3)
  • Desember 2025 (1)
  • November 2025 (1)
  • Oktober 2025 (1)
  • Juli 2025 (1)
  • Juni 2025 (4)
  • Maret 2025 (11)
  • Februari 2025 (5)
  • Januari 2025 (4)
  • Desember 2024 (2)
  • November 2024 (2)
  • Oktober 2024 (1)
  • September 2024 (3)
  • November 2023 (12)
  • Februari 2022 (2)
Aksi Kamisan Pekalongan Raya

About Us

Aksi Kamisan Pekalongan Raya hadir sebagai wujud kepedulian dan perjuangan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Bergabunglah bersama kami setiap hari Kamis untuk menyuarakan hak asasi manusia, menuntut keadilan bagi para korban pelanggaran, dan mendukung transparansi dalam pemerintahan.

copyright© 2024 - Aksi Kamisan Pekalongan raya

Design by Templateify | Distributed by Gooyaabi
  • Home
  • About Us
  • Contact Us

Popular Items

José Mujica: Potret Pemimpin Sederhana yang Menginspirasi Dunia

byAas-Juni 09, 2025

Tarik Seluruh Militer dari Tanah Papua"

Maret 25, 2025

TOLAK PERLUASAN FUNGSI TNI DALAM RANAH SIPIL

Maret 25, 2025

Tanpa judul

Januari 26, 2026

Contact form