Adapun beberapa point Indonesia gelap diantaranya
1.RUU Sisdiknas Masuk dalam Prolegnas 2025, Langkah Hukum Melegitimasi Liberalisasi Pendidikan
RUU Sisdiknas (Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional) yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dapat menjadi pintu masuk bagi liberalisasi pendidikan. Hal ini berarti pendidikan bisa dipandang sebagai komoditas yang diperuntukkan bagi pihak-pihak yang mampu secara finansial, mengesampingkan akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak dasar bagi setiap warga negara bisa beralih menjadi barang dagangan yang menguntungkan segelintir orang.
2.Pemotongan Anggaran BOPTN & BPPTNBH serta PRPTN & PUAPT, Imbasnya Biaya Pendidikan Pasti Naik!
Pemotongan anggaran BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri) & BPPTNBH (Bantuan Pemerintah pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) sebesar 50% (Rp 4,194 triliun) akan memengaruhi banyak aspek dalam dunia pendidikan, salah satunya adalah kualitas fasilitas dan pembelajaran. Di sisi lain, pemotongan anggaran untuk PRPTN & PUAPT (Program Rehabilitasi Perguruan Tinggi Negeri dan Peningkatan Unit Akreditasi Perguruan Tinggi) juga akan mengurangi dukungan untuk perguruan tinggi, berujung pada peningkatan biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh mahasiswa.
3.Pemotongan Anggaran Beasiswa (termasuk KIP) sebesar 9%
Pemotongan anggaran beasiswa yang mencapai Rp 1,4 triliun, termasuk KIP (Kartu Indonesia Pintar), akan berdampak signifikan pada ribuan mahasiswa yang bergantung pada beasiswa untuk melanjutkan pendidikan mereka. Sebanyak 663 ribu dari 844 ribu penerima KIP yang sedang menjalani studi akan terancam tidak menerima bantuan lagi, dan tidak ada penerimaan mahasiswa baru penerima KIP di tahun 2025. Hal ini jelas akan menghambat akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan menengah ke bawah.
4.Pemotongan Anggaran Tunjangan Dosen Non-PNS
Pemotongan anggaran tunjangan dosen non-PNS sebesar 25% (Rp 676 miliar) akan berdampak pada kesejahteraan dosen yang sebagian besar berstatus honorer. Dosen dengan status ini sudah bekerja dengan gaji rendah dan fasilitas terbatas, sehingga pemotongan tunjangan ini bisa memperburuk kondisi mereka, mengurangi kualitas pengajaran, dan menurunkan motivasi dosen untuk mengajar dengan baik.
5.Mobilisasi Mahasiswa sebagai Tenaga Kerja Murah melalui Program MBKM
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) banyak dipandang sebagai upaya untuk menjadikan mahasiswa sebagai tenaga kerja murah bahkan gratis untuk memenuhi kebutuhan pasar dan kepentingan kapitalis besar serta elit birokrasi. Mahasiswa yang seharusnya fokus pada pendidikan, justru banyak dimanfaatkan untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan kurikulum pendidikan mereka. Ini akan memperburuk nasib mahasiswa yang ingin mendapatkan pengalaman pendidikan yang lebih kaya dan bermakna.
6.Percepatan Transformasi PTN BLU ke PTN BH
PTN BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) yang berubah menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) bertujuan untuk membuat perguruan tinggi lebih mandiri secara finansial. Namun, hal ini berpotensi memicu komersialisasi pendidikan, karena PTN BH dapat lebih bebas menetapkan biaya kuliah yang lebih tinggi. Ini berisiko meningkatkan ketidaksetaraan akses pendidikan bagi mahasiswa dari latar belakang ekonomi rendah.
7.Kekerasan Seksual Merajalela dalam Institusi Pendidikan
Kekerasan seksual di kampus merupakan masalah yang semakin sering dilaporkan, namun penanganannya sering kali tidak memadai. Terjadi ketidakseriusan dalam menangani kasus kekerasan seksual, sehingga korban tidak mendapat perlindungan yang layak dan pelaku tidak mendapatkan sanksi yang tegas. Hal ini berpotensi menciptakan lingkungan kampus yang tidak aman, penuh ketidakadilan, dan menghalangi kemajuan pendidikan.
8.Ruang Demokratis Diberhangus
Kampus seharusnya menjadi ruang untuk berpendapat dan berdiskusi secara bebas. Namun, saat ini banyak ruang demokrasi di kampus yang tereduksi oleh kebijakan yang menghambat kebebasan berbicara dan berdiskusi. Kebebasan berpendapat yang seharusnya dijaga, justru dibatasi oleh berbagai kebijakan yang merugikan mahasiswa dan civitas akademika lainnya.
9.Kampus Digunakan untuk Melegitimasi Kebijakan Rezim yang Anti-Rakyat dan Pro-Imperialis
Kampus harusnya menjadi pusat penciptaan pemikiran kritis, namun di banyak tempat, kampus justru digunakan untuk melegitimasi kebijakan politik yang tidak berpihak pada rakyat. Rezim yang pro-imperialis dan pro-feodal dapat memanfaatkan kampus sebagai alat untuk memperkuat kekuasaannya, dengan mengesampingkan kepentingan rakyat kecil dan buruh.
10.Pemberian Izin Usaha Perguruan Tinggi (IUP) untuk Kampus
Kebijakan untuk memberikan izin usaha perguruan tinggi kepada pihak swasta atau korporasi akan mengarah pada komersialisasi pendidikan. Pendidikan yang semestinya untuk kepentingan publik bisa berubah menjadi bisnis yang lebih mengutamakan keuntungan finansial daripada kualitas dan akses pendidikan yang setara.
11.Tukin Dosen ASN Selama 5 Tahun Tidak Dibayarkan
Tidak dibayarkannya tunjangan kinerja (Tukin) untuk dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) selama lima tahun akan menurunkan kualitas kerja dosen dan memperburuk kesejahteraan mereka. Para dosen yang berperan penting dalam dunia pendidikan bisa semakin terpuruk kondisinya, yang pada akhirnya berimbas pada kualitas pengajaran yang mereka berikan kepada mahasiswa.
13.Pemotongan Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 21%
Pemotongan anggaran untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah dapat mengurangi kualitas pendidikan yang diterima oleh anak-anak Indonesia. Program wajib belajar, yang seharusnya memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan, mengalami pemotongan anggaran hingga 87%. Hal ini bisa memperburuk ketimpangan dalam akses pendidikan dan mengurangi kualitas pengajaran di PAUD, SD, dan sekolah menengah.
14.Mengevaluasi Secara Komprehensif Program MBG
Program MBG (Misalnya jika ini adalah program pemerintah tertentu) perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan pelaksanaannya benar-benar efektif dan berpihak pada rakyat. Evaluasi ini harus melibatkan partisipasi publik dan transparansi data agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sumber: Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
15.Evaluasi Inpres No. 1 Tahun 2025 (Efisiensi Anggaran)
Evaluasi terhadap Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 harus difokuskan pada efisiensi dan efektivitas anggaran negara. Kebijakan anggaran yang baik adalah yang dapat mendukung pembangunan berkelanjutan tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.
Sumber: UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
16.Tolak Politik Upah Murah
Kebijakan upah murah hanya memperburuk kesejahteraan buruh dan memperlebar kesenjangan sosial. Kami menuntut penerapan upah layak yang sesuai dengan kebutuhan hidup dan keadilan sosial.
Sumber: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
17.Wujudkan Reforma Agraria Sejati
Reforma agraria sejati adalah langkah mendistribusikan kembali kepemilikan tanah secara adil kepada rakyat, khususnya petani dan masyarakat adat, serta menghapus monopoli tanah oleh korporasi besar.
Sumber: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
18.Tolak Kapitalisasi Pendidikan
Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, bukan komoditas. Kapitalisasi pendidikan hanya mempersempit akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Sumber: UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2
19Turunkan Harga Bahan Pokok
Kenaikan harga bahan pokok semakin memberatkan masyarakat kecil. Pemerintah harus memastikan stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok dengan kebijakan yang pro-rakyat.
Sumber: UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
20.Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang berlarut-larut menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menegakkan keadilan. Kami menuntut keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM.
Sumber: UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
21.Sahkan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset adalah langkah krusial dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kekayaan negara yang disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Sumber: RUU Perampasan Aset (Dalam Proses Pembahasan
22.Ciptakan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan
Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses yang setara dalam pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan tanpa diskriminasi. Pemerintah wajib menyediakan fasilitas yang mendukung hak-hak tersebut.
Sumber: UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
23.Cabut UU Minerba
UU Minerba dinilai lebih menguntungkan korporasi tambang besar dan merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. Pencabutan UU ini menjadi penting demi keadilan ekologis dan sosial.
Sumber: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
24.Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis, dan Bervisi Kerakyatan
Pendidikan gratis dan berkualitas adalah hak setiap warga negara. Pendidikan harus mengedepankan prinsip ilmiah, demokrasi, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Sumber: UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2
25.Penguatan Hukum dalam Penetapan Rencana Pembentukan dan Antara
Penegakan hukum harus diperkuat agar setiap perencanaan dan kebijakan berjalan sesuai hukum dan kepentingan publik.
Sumber: UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
26.Tolak Represifitas Aparat Penegak Hukum terhadap Gerakan Rakyat
Tindakan represif aparat terhadap gerakan rakyat adalah bentuk pelanggaran hak demokrasi. Kami menuntut penghentian segala bentuk kekerasan dan intimidasi.
Sumber: UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
27.Stop Intimidasi dan Represi, Bela Hak Rakyat dan Kebebasan Bersuara
Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus dijamin negara. Kami menolak segala bentuk intimidasi dan represi terhadap suara rakyat.
Sumber: UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3
28.Tolak Upah Murah
Upah murah tidak hanya merugikan buruh tetapi juga memperlemah daya beli masyarakat. Kami menuntut penerapan upah layak yang sesuai dengan kebutuhan hidup.
Sumber: Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
29.Tolak PHK Massal
PHK massal hanya memperburuk angka pengangguran dan ketidakpastian ekonomi. Pemerintah harus melindungi hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang stabil.
Sumber: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Hidup korban!!!
Jangan diam
Lawan!!!!

