DUDUK PERKARA
Senin, 25 November 2024 merupakan hari dimana seorang siswa yang berprestasi, memiliki sifat disiplin tinggi, dan tak mempunyai catatan kenakalan dari Semarang, Jawa Tengah dengan tragis menghembuskan nafas terakhirnya di tangan salah seorang oknum aparat kepolisian. Malam itu di Jalan Suratmo, Semarang Barat, sekitar jam 01.00 WIB salah seorang oknum aparat kepolisian menembak 3 orang siswa SMKN 4 Semarang yang "diduga" telah terlibat tawuran, yaitu S yang berusia 16 Tahun, A 17 tahun, dan GRO yang berumur 17 tahun. 2 teman dari GRO yang berinisial S dan A masih sempat tertolong, namun sayangnya, setelah terkena tembakan di area pinggul, Gamma Rizkynata Oktafandy menghembuskan nafas terakhirnya saat sedang diperjalanan menuju rumah sakit.
Malam itu di Jalan Suratmo, Semarang Barat, kepolisian diduga mendapatkan laporan bahwasanya terjadi tawuran antar geng di lokasi tersebut. Saat itu, GRO dan 2 temannya diduga sebagai anggota dari geng yang sedang melakukan tawuran yaitu geng Tanggul Pojok. Menurut klaim dari Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, saat oknum polisi datang untuk melerai, ternyata anggota polisi mendapat penyerangan dari anggota geng sehingga perlu dilakukan tindakan yang tegas berupa tembakan untuk terus melerai massa. Sehingga, korban yang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy tewas tertembak di bagian pinggul-nya. Namun, perbuatan ini jelas-jelas tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar prinsip dari pengambilan tindakan tegas yang terukur. Lebih lanjut, klaim dari pihak kepolisian masih patut dipertanyakan kebenarannya.
Klaim lanjutan dari Kapolrestabes Semarang yakni Kombes Irwan Anwar sebetulnya masih menjadi abu-abu. Dikarenakan publik mendapatkan klaim dan kesaksian dari warga beserta satpam yang berada di lokasi kejadian, bahwasanya pada malam tersebut tidak terjadi tawuran antar geng di lokasi tersebut. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwasanya korban yang tertembak sebetulnya tidak ada sangkut pautnya dengan narasi tawuran. Guru-guru dari SMKN 4 pun tidak membenarkan bahwasanya korban merupakan salah satu anggota dari geng tersebut. Ketidaksesuaian klaim antara saksi dan kepolisian ini semakin mendukung bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut sangat berlebihan dan menyalahi prosedur yang ada. Sehingga, keluarga korban maupun publik menuntut keras adanya transparansi, akuntabilitas, serta keadilan atas tragedi ini, agar pelaku dapat diadili seberat beratnya.
SIOKNOM TUKANG REKAYASA
Menurut data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Konstras) mencatatkan bahwa telah terjadi sebanyak 464 kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam periode Juli 2023 Juni 2024. Beberapa contoh kasus yang telah terjadi beberapa tahun kebelakang antara lain ada penembakan Brigadir J yang ditemukan tewas dirumah Ferdy Sambo pada Juli 2022. Lalu ada kasus penembakan demonstran yang seorang mahasiswa di kendari pada aksi demokrasi di korupsi pada tahun 2019, dan berbagai kasus penembakan yang dilakukan. Atas kejadian-kejadian yang telah terjadi, pihak kepolisian seringkali berlindung dibalik narasi "oknum" dan bukan bagian dari sistemnya, yang seakan mereka mengabaikan dan mengurangi tanggung jawab institusionalnya. Hal ini sudah menjadi sesuatu yang mengulang dan berkelanjutan di setiap kasus-kasusnya. Pihak kepolisian membantah atas munculnya dugaan bahwa sebenarnya pihak kepolisian berusaha untuk merekayasa dan menutupi fakta-fakta sebenarnya dibalik kasus penembakan ini, namun sebaiknya kita harus tetap memonitor jalannya kasus ini, agar keadilan dapat ditegakkan setinggi- tingginya.
Aparat dan brutalist
Tindakan di luar batas seperti yang telah disampaikan sebelumnya bukanlah kali pertama yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang mana salah satunya adalah tindakan represif dalam menangani massa aksi. Ketika demonstrasi di Semarang pada 26 Agustus 2024 lalu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam massa aksi turut mendapatkan tindakan represif. Kepolisian menembakkan water cannon beserta gas air mata kepada para massa aksi. Tidak sampai di situ, beberapa oknum kepolisian juga melakukan pemukulan kepada massa aksi. Akibatnya, banyak massa aksi yang mengalami sesak napas, saling bertabrakan satu sama lain, dan pingsan.
Kekacauan tersebut terjadi karena oknum kepolisian tidak mengikuti prosedur pengendalian massa sebagaimana tercantum di dalam Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006. Represifitas yang terjadi tentu mencoreng citra baik Polri serta menimbulkan keraguan bagi publik akan profesionalisme kepolisian. Oleh karena itu, untuk memperbaiki itu semua, maka aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya harus selalu berpedoman kepada regulasi yang berlaku dan menjunjung tinggi kode etik.
REFORMASI POLRI
Mengacu dari laporan Komnas HAM pada 2020-2021 yang menyatakan terjadinya 71 tindak kekerasan dan 39 tindak penyiksaan yang dilakukan oknum kepolisian. Tidak hanya itu, sejumlah kasus lainnya yang memperburuk citra kepolisian diantaranya tragedi Kanjuruhan, penembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sehingga berdampak pada tewasnya Brigadir J, hingga transaksi narkoba dengan berat sekitar 5 kg oleh Teddy Minahasa. Terbaru, penembakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap siswa berinisial GRO semakin memperkuat stigma masyarakat akan brutalitas yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Melihat berbagai kasus tersebut, tentu masyarakat mengharapkan perubahan di tubuh kepolisian. Perubahan tersebut diharapkan terwujud melalui reformasi Polri yang PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) dengan
mengedepankan pendekatan secara humanis kepada masyarakat.
ADILI POLISI
Dalam menangani setiap kasus kejahatan, seharusnya polisi selalu mengedepankan aspek humanis dalam penindakanannya. Bagaimanapun juga, masyarakat adalah manusia yang memiliki hak untuk tidak direnggut nyawanya secara sembarang. Tidak hanya itu, polisi seharusnya menggunakan perhitungan yang rasional dalam mengambil keputusan, terutama terkait dengan penggunaan senjata api. Berkaca dari penembakan terhadap GRO, hal tersebut menggambarkan kesewenang- wenangan aparat dalam menyelesaikan suatu peristiwa. Untuk itu, seluruh masyarakat di Indonesia harus mengawal dengan baik jalannya pengusutan atas kasus ini agar pelaku dapat segera ditindak dan peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Referense:
Afandi, D. Y. (2024). Kasus Polisi Tembak Siswa SMK 4 Semarang, Ternyata Beda Keberangan Antara Polisi dan Satpam, Mana yang Bisa Dipercaya? Diakses pada 26 November 2024 dari https://radarsemarang.jawapos.com/ semarang/725356209/kasus-polisi-tembak-siswa-smk-4-semarang-temyata-beda-keterangan-antara-polisi-dan- satpam-mana-yang-bisa-dipercaya
Amostian, A., Yusriyadi, Y., & Silviana, A. (2023). Reformasi Polri Melalui Penguatan Fungsi Dan Kewenangan Komisi Kepolisan Nasional Dalam Melakukan Pengawasan Eksternal Terhadap Polri. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(3), 510-522.
Arifianto, L. (2024). Anggota Paskibraka Tewas Ditembak Polisi di Semarang: Korban Anak Piatu, Keluarga Bingung. Diakses pada 26 November 2024 dari https://muria.tribunnews.com/2024/11/25/anggota-paskibraka- tewas ditembak polisi-di-semarang-korban-anak-piatu-keluarga-bingung?page=all
Aswara, D., & Trianiba, L. (2024). Kronologi Polisi Tembak Siswa SMK saat Lerai Tawuran Versi Polrestabes Semarang. Diakses pada 26 November 2024 dari https://www.tempo.co/hukum/kronologi-polisi-tembak-siswa- smk-saat-lerai-tawuran-versi-polrestabes-semarang-1173349
Daeng, A. N., & Dewi, D. A. S. (2024). Penegakan Kode Etik Polisi Terhadap Pengaruh Citra Institusi Kepolisian. Borobudur Law and Society Journal, 3(2), 68-78.
Hasibuan, E. S. (2023). Reformasi Polri: Menilik Keberhasilan Program Presisi Polri. KRTHA BHAYANGKARA, 17(3), 515-524,
Pengakuan Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Lerai Tawuran Antargeng dan Antisipasi Serangan. (2024). Diakses pada 26 November 2024 dari https://www.kompas.tv/regional/555962/pengakuan-polisi-tembak-siswa- smk-di-semarang-lerai-tawuran-anbargeng-dan-antisipasi-serangan
Puspita, R., Ismail, L, & Setiawan, P. A. H. (2024). Konsep Pertanggung Jawaban Pidana dalam Tindak Pidana Kerusuhan Massa untuk Mewujudkan Keadilan. Jumal Hukum Bisnis, 13(03), 1-9. Wardah, F. (2024). KontraS: 641 Peristiwa Kekerasan Sebahun Terakhir Libatkan Polisi. Diakses pada 26 November 2024 dari polisi/7680975.html
