Peningkatan tantangan di dunia maya atau siber dewasa ini membawa perhatian besar bagi banyak pihak, termasuk di Indonesia. Berbagai ancaman siber, seperti serangan peretasan, penyebaran informasi palsu (hoaks), hingga serangan terhadap infrastruktur kritis negara, semakin mengemuka. Hal ini membuat beberapa pihak mendorong agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) diberikan kewenangan lebih dalam menangani operasi militer di ranah siber. Namun, ada sejumlah alasan kuat yang mendasari penolakan terhadap penambahan kewenangan TNI dalam ranah ini, terutama dalam konteks operasi militer selain perang (OMSP).
Pertama, kewenangan yang terlalu luas di ranah siber berpotensi menambah militarisasi yang tidak seharusnya terjadi di ranah sipil. Dalam sistem pemerintahan Indonesia yang demokratis, pengelolaan ruang siber seharusnya berada di bawah kontrol dan regulasi yang jelas dari pemerintah sipil. Keberadaan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan kementerian terkait lainnya sudah cukup untuk mengelola ancaman siber yang ada. Jika TNI diberi kewenangan untuk melakukan operasi militer di ranah siber tanpa batasan yang tegas, bisa timbul tumpang tindih kewenangan dan melemahkan peran pemerintah sipil yang lebih berfokus pada perlindungan data, privasi, serta kebebasan berekspresi warganya.
Kedua, penambahan kewenangan ini dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks perang atau operasi militer, TNI memiliki kewenangan untuk bertindak tegas dan menggunakan kekuatan. Namun, dalam ranah siber, serangan siber tidak selalu dapat dibedakan dengan jelas antara aksi musuh dan kegiatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang tidak berafiliasi dengan negara tertentu. Hal ini berpotensi membuka ruang bagi pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak privasi warga negara Indonesia, jika TNI diberi kewenangan yang tidak terkontrol untuk memantau atau menyerang entitas yang dianggap "berisiko."
Ketiga, kebijakan ini berisiko merusak prinsip netralitas dalam ranah digital. Internet dan ruang siber seharusnya menjadi ruang yang bebas dari intervensi pihak militer dalam proses komunikasi dan pertukaran informasi. Penambahan kewenangan TNI bisa mengarah pada kontrol yang lebih besar terhadap informasi dan komunikasi di ranah siber, yang pada akhirnya mengancam kebebasan berbicara dan bertukar informasi yang merupakan hak dasar dalam negara demokrasi. Dikhawatirkan kebijakan ini akan membuka peluang bagi pembungkaman kritik terhadap pemerintah, atau bahkan penyensoran terhadap kelompok yang memiliki pandangan berbeda.
Keempat, pengelolaan ancaman siber harus didasarkan pada prinsip hukum yang jelas dan berbasis pada regulasi yang sesuai dengan hak-hak warga negara. Keamanan dunia maya adalah masalah yang sangat kompleks dan membutuhkan koordinasi antara berbagai lembaga, bukan hanya TNI. Diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dan komprehensif antara lembaga pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam menjaga ketahanan siber.
Kesimpulan, meskipun ancaman siber terus berkembang dan semakin kompleks, penambahan kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang, terutama di ranah siber, perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Pengawasan dan pengelolaan ancaman siber seharusnya tetap berada di bawah lembaga sipil yang berwenang dan memiliki pengalaman dalam mengatur kebijakan digital. Kebijakan yang lebih bijak adalah memperkuat kapasitas lembaga-lembaga yang ada untuk menghadapi ancaman ini tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi dan hak asasi manusia. Dengan demikian, perlu ada regulasi yang jelas dan tegas terkait peran TNI dalam ruang siber, serta pengawasan yang ketat terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Referensi:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Keamanan Siber dan Ancaman Perang Digital," oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), 2022.
"Keamanan Negara dan Kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang," oleh Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2023.
“Cybersecurity and Human Rights: A Critical Review,” oleh Human Rights Watch, 2020.