Revisi Undang-Undang Peradilan Militer (UU No. 31 Tahun 1997) menjadi topik penting dalam pembahasan reformasi hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan upaya menghapuskan impunitas yang seringkali muncul dalam tubuh TNI. Selama ini, peradilan militer di Indonesia dinilai memberi keleluasaan yang cukup besar bagi anggota TNI untuk menghindari sanksi hukum yang seharusnya diterima, khususnya dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, revisi undang-undang ini sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota TNI yang terlibat dalam tindak kejahatan.
Impunitas yang terjadi di tubuh TNI selama ini seringkali menjadi masalah besar karena beberapa faktor. Salah satu yang paling mendasar adalah kurangnya transparansi dalam peradilan militer dan adanya kekhawatiran bahwa proses hukum di dalam tubuh TNI lebih mengutamakan perlindungan internal daripada penegakan hukum yang adil. Selain itu, peraturan yang ada memungkinkan terjadinya penundaan atau bahkan pengabaian terhadap tindakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran. Hal ini menjadi kendala besar dalam upaya negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk anggota TNI, tetap tunduk pada hukum yang berlaku.
Revisi terhadap UU Peradilan Militer ini bertujuan untuk mengurangi ruang gerak impunitas dengan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI tetap diperiksa secara adil dan transparan. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap peradilan militer, misalnya dengan melibatkan lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau lembaga pengawasan lainnya dalam proses pemeriksaan dan penuntutan. Selain itu, revisi juga harus mengatur dengan lebih jelas tentang jenis-jenis kasus yang dapat diproses di peradilan militer, sehingga pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam konteks militer dapat diproses di pengadilan umum jika diperlukan.
Penting juga untuk memastikan bahwa hak-hak korban dalam proses peradilan tetap terlindungi dan tidak terabaikan. Untuk itu, penyusunan revisi ini harus melibatkan partisipasi publik, terutama dari kelompok masyarakat sipil yang konsen terhadap isu hak asasi manusia, serta para ahli hukum yang berkompeten. Revisi ini bukan hanya akan menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali.
Referensi:
"Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer." Pemerintah Republik Indonesia.
"Reformasi Peradilan Militer dalam Konteks Hak Asasi Manusia di Indonesia." Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 2, 2019.
"Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Militer di Indonesia." Laporan Komnas HAM, 2020.
"Menghapus Impunitas di Tubuh TNI: Urgensi Revisi Undang-Undang Peradilan Militer." Artikel di
Kompas, 2021.
.jpeg)