Pergeseran peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kehidupan masyarakat Indonesia selama beberapa dekade terakhir menjadi isu yang cukup penting untuk diperbincangkan. TNI, yang pada masa Orde Baru memiliki peran yang sangat dominan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial, kini semakin terlibat dalam banyak aspek kehidupan selain pertahanan dan keamanan. Pergeseran ini, meskipun diperlukan dalam beberapa konteks untuk menjaga stabilitas, memunculkan berbagai perdebatan terkait dengan posisi dan peran yang seharusnya dimainkan oleh TNI di dalam negara demokratis.
Salah satu pemikiran yang kembali mencuat adalah “Kembalikan TNI ke Barak”. Ini merujuk pada upaya untuk mengembalikan TNI kepada tugas utamanya sebagai aparat pertahanan negara, yang secara eksklusif bertanggung jawab untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, TNI telah terlibat dalam berbagai operasi sosial, bencana alam, dan bahkan dalam beberapa aspek pembangunan yang lebih seharusnya menjadi tugas instansi sipil.
Tujuan dari gagasan ini adalah untuk memastikan bahwa TNI tidak terjebak dalam berbagai urusan sipil dan politik yang dapat mengaburkan tujuan utamanya. Dengan mengembalikan TNI ke barak, kita berharap organisasi ini akan fokus pada tugas pokok dan fungsinya, yaitu mempertahankan keutuhan wilayah negara dan melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman eksternal maupun internal.
Keberadaan TNI dalam kehidupan sipil juga sering menimbulkan potensi tumpang tindih dengan lembaga-lembaga sipil yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Salah satu contoh yang sering dikritik adalah keterlibatan TNI dalam proyek-proyek pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi domain kementerian terkait, yang justru berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.
Namun, penting juga untuk diingat bahwa peran TNI dalam membantu masyarakat selama bencana alam dan dalam kegiatan kemanusiaan lainnya memiliki nilai sosial yang besar. Di sisi lain, peran ini harus dikendalikan dengan bijak agar tidak menodai netralitas TNI dan agar mereka tetap dapat fokus pada tugas utamanya.
Referensi:
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) - UU ini mengatur tugas pokok TNI, yaitu mempertahankan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman eksternal dan internal.
-
Amin, Z. (2008). Tentara dalam Demokrasi: Tinjauan terhadap Peran TNI dalam Politik Indonesia Pasca-Orde Baru. Jakarta: LP3ES. Buku ini membahas bagaimana TNI harus beradaptasi dengan perubahan demokratisasi di Indonesia dan mengembalikan peran mereka sebagai institusi yang berfokus pada pertahanan.
-
Budiardjo, M. (1996). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia. Buku ini mengulas hubungan antara TNI dan politik, serta bagaimana peran TNI dalam demokrasi harus seimbang agar tidak mengganggu sistem pemerintahan yang sah.
-
Siahaan, D. (2012). Tantangan Baru TNI dalam Mewujudkan Profesionalisme dan Netralitas dalam Demokrasi. Jakarta: Pustaka LP3ES. Buku ini menjelaskan tantangan yang dihadapi TNI dalam menjaga profesionalisme dan netralitas di tengah perkembangan demokrasi Indonesia yang semakin maju.
Dengan mendiskusikan peran TNI dalam konteks demokrasi, harapan besar adalah agar TNI dapat kembali ke barak, menjalankan tugas pokoknya dengan penuh profesionalisme, serta memberikan ruang bagi institusi sipil untuk lebih mandiri dan berdaya dalam membangun Indonesia.
