• Home
  • About Us
  • Contact Us
Aksi Kamisan Pekalongan Raya
Aksi Kamisan Pekalongan Raya

Aksi Kamisan Pekalongan Raya

  • Home
  • Warta
  • Opini
  • Tentang Aksi Kamisan
Beranda

GOLPUT KOK DIPIDANA? PENJARAKAN TUH ELIT PARPOL & OLIGARKI YANG KORUP!

byAas -Oktober 18, 2024
0

 





Rupanya, parpol dan elit sudah kehilangan akal untuk merayu (baca: menipu) rakyat agar datang ke TPS, mencoblos calon mereka. Rakyat yang sudah muak pada partai, tidak percaya janji manis kampanye calon, melawan dengan gerakan Golput.


Sadar, Golput ini akan mendelegitimasi kekuasan mereka, akan merusak pesta Pilkada oligarki dan partai politik, kini KPU dipinjam tangannya untuk mengancam rakyat, agar mau ikut nyoblos. Seolah, rakyat masih punya urat takut.


KPU membangun narasi, bahwa orang yang Golput dan mengajak Golput akan dipidana. Padahal, pasal yang mengancam itu terkait golput dan ajakan golput dengan motif uang.


Golput karena kemarahan pada partai dan oligarki, golput karena sadar ikut nyoblos hanya melegitimasi para calon koruptor menjadi koruptor setelah berkuasa, tidak bisa dipidana. Namun, realitas Golput tidak dapat dipidana ini, sengaja disembunyikan.


Ditengah rakyat, dihembuskan ancaman dan ketakutan kalau tidak nyoblos akan kena pidana. Padahal, kalau semua rakyat tidak nyoblos, terus bagaimana cara mempidanakannya?


Harusnya, KPU mengedukasi rakyat, mengadvokasi rakyat agar tidak ditipu parpol dan oligarki. KPU, mengancam para calon agar tidak korup, bahkan yang sudah korup segera dibatalkan pencalonannya. Bukan malah mengedarkan ancaman kepada rakyat, dengan dalih kalau golput dapat dipidana.


Sebagaimana diketahui, Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan orang yang mengajak warga lain untuk tidak memilih atau golput dalam pilkada dengan menjanjikan uang atau imbalan lainnya bisa dijerat pidana. Hal tersebut menanggapi gerakan anak abah tusuk 3 paslon akibat kekecewaan gagalnya Anies Baswedan maju dalam pilkada Jakarta.


“Namun kalau kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih, itu bisa dipidanakan,” kata Astri saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Jumat 13 September 2024.


Terlihat jelas, tendensinya. Mengancam rakyat. Harusnya, apa yang menyebabkan rakyat golput atau coblos semua, itu yang diperhatikan. Bukan malah mengedarkan ancaman.


Bagi rakyat, tak perlu takut. Karena Golput bukan kejahatan. Memilih adalah hak, orang yang tidak menggunakan haknya bukan perbuatan melawan hukum.


Yang jahat itu elit dan parpol yang korup, menipu, khianat. Yang menjual aset negara kepada asing dan aseng. Yang memakan seluruh kekayaan SDA negeri ini, tapi malah memalak pajak rakyat untuk dalih mengelola kekuasaan.  

  • Facebook
  • Twitter
Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Follow Us

Comments

Main Tags

  • Agama (1)
  • Filsafat (3)
  • Opini (9)
  • Pendidikan (4)
  • Puisi (6)

Tags

Aas Januari 26, 2026

Di sebuah lorong sunyi yang sering kita lewati tanpa banyak bertanya, tiba-tiba tumbu…

Blog Archive

  • Januari 2026 (3)
  • Desember 2025 (1)
  • November 2025 (1)
  • Oktober 2025 (1)
  • Juli 2025 (1)
  • Juni 2025 (4)
  • Maret 2025 (11)
  • Februari 2025 (5)
  • Januari 2025 (4)
  • Desember 2024 (2)
  • November 2024 (2)
  • Oktober 2024 (1)
  • September 2024 (3)
  • November 2023 (12)
  • Februari 2022 (2)
Aksi Kamisan Pekalongan Raya

About Us

Aksi Kamisan Pekalongan Raya hadir sebagai wujud kepedulian dan perjuangan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Bergabunglah bersama kami setiap hari Kamis untuk menyuarakan hak asasi manusia, menuntut keadilan bagi para korban pelanggaran, dan mendukung transparansi dalam pemerintahan.

copyright© 2024 - Aksi Kamisan Pekalongan raya

Design by Templateify | Distributed by Gooyaabi
  • Home
  • About Us
  • Contact Us

Popular Items

José Mujica: Potret Pemimpin Sederhana yang Menginspirasi Dunia

byAas-Juni 09, 2025

Tarik Seluruh Militer dari Tanah Papua"

Maret 25, 2025

TOLAK PERLUASAN FUNGSI TNI DALAM RANAH SIPIL

Maret 25, 2025

Tanpa judul

Januari 26, 2026

Contact form