NEGARA MEMBUNUH, HUKUM MEMBISU: MENUNTUT KEADILAN, MENGAKHIRI IMPUNITAS
Berangkat dari kenyataan yang terus berulang di Indonesia, di mana aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung justru terlibat dalam tindakan kekerasan, penyiksaan, bahkan penghilangan nyawa warga sipil, serta melihat kenyataan bahwa keadilan bagi korban sering kali tidak pernah benar-benar terwujud, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan dan pembunuhan oleh aparat negara terhadap rakyat sipil
Kami menilai bahwa segala bentuk kekerasan yang dilakukan aparat terhadap rakyat merupakan pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Aparat negara tidak diberi kewenangan untuk melukai, menyiksa, apalagi menghilangkan nyawa warga. Tidak ada alasan keamanan, ketertiban, atau stabilitas yang dapat membenarkan perampasan hak hidup manusia.
Nyawa manusia bukan alat tukar bagi kekuasaan.
2. Menyatakan bahwa impunitas adalah bentuk kejahatan yang dipelihara oleh sistem
Ketika aparat pelaku kekerasan tidak dihukum secara adil dan transparan, maka negara secara tidak langsung sedang melindungi pelaku dan mengkhianati korban. Impunitas bukan sekadar kegagalan hukum, tetapi bentuk kekerasan lanjutan terhadap korban dan keluarga korban.
Impunitas adalah pesan bahwa hukum tidak berlaku untuk semua.
Impunitas adalah bukti bahwa keadilan masih tunduk pada kekuasaan.
3. Mendesak negara untuk mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan aparat secara transparan, independen, dan adil
Kami mendesak negara melalui seluruh instrumennya, termasuk Komnas HAM, untuk:
Mengusut seluruh kasus kekerasan aparat tanpa pengecualian
Membuka proses hukum secara transparan kepada publik
Mengadili pelaku melalui peradilan yang independen
Memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan prinsip keadilan
Tidak boleh ada perlindungan institusional terhadap pelaku kekerasan.
4. Menuntut pemulihan dan keadilan penuh bagi korban dan keluarga korban
Negara bertanggung jawab bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga:
Mengakui kesalahan secara terbuka
Memulihkan nama baik korban
Memberikan reparasi yang layak kepada keluarga korban
Menjamin peristiwa serupa tidak terulang kembali
Keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan martabat korban.
5. Menyatakan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas
Kami menolak sistem hukum yang hanya berani menghukum rakyat kecil tetapi takut menyentuh aparat dan pemegang kekuasaan.
Hukum harus berdiri di atas prinsip kesetaraan.
Tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum.
Tidak boleh ada kekuasaan yang berada di atas keadilan.
6. Menyerukan kepada seluruh masyarakat sipil untuk tidak diam terhadap ketidakadilan
Kami percaya bahwa diam hanya akan memperpanjang impunitas.
Diam hanya akan memperkuat kekerasan.
Diam hanya akan memperbanyak korban.
Karena itu, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil:
Untuk terus mengawal kasus-kasus kekerasan aparat
Untuk terus menyuarakan keadilan bagi korban
Untuk menolak segala bentuk kekerasan negara terhadap rakyat
7. Menegaskan bahwa negara harus dikembalikan pada tujuan utamanya: melindungi, bukan melukai
Negara yang sah bukanlah negara yang ditakuti rakyatnya.
Negara yang sah adalah negara yang dipercaya rakyatnya.
Dan kepercayaan itu hanya bisa lahir jika negara berhenti menggunakan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri.
PENUTUP
Kami percaya, keadilan tidak boleh mati.
Kami percaya, darah korban tidak boleh dilupakan.
Kami percaya, impunitas harus diakhiri.
Jika negara benar-benar berdiri atas nama hukum, maka hukum harus berani menghukum siapa pun pelakunya.
Jika negara benar-benar berdiri atas nama keadilan, maka keadilan harus diberikan kepada semua, bukan hanya kepada mereka yang memiliki kekuasaan.
Karena ketika negara membiarkan aparatnya membunuh tanpa keadilan,
maka yang hancur bukan hanya kehidupan korban,
tetapi juga moral dan legitimasi negara itu sendiri
