Negara selalu memperkenalkan dirinya dengan wajah yang agung. Ia berdiri di atas konstitusi, berbicara atas nama hukum, dan mengklaim dirinya sebagai pelindung seluruh rakyat tanpa kecuali. Dalam setiap pidato, negara adalah rumah bersama. Dalam setiap upacara, negara adalah simbol harapan. Ia menjanjikan keamanan bagi yang lemah, keadilan bagi yang tertindas, dan perlindungan bagi setiap nyawa.
Namun, di balik semua janji itu, ada kenyataan yang tidak selalu indah.
Ada tangisan yang tidak pernah masuk berita. Ada darah yang mengering tanpa pertanggungjawaban. Ada nyawa yang hilang tanpa keadilan.
Dan yang paling menyakitkan adalah ketika nyawa itu direnggut bukan oleh penjahat, tetapi oleh mereka yang disebut aparat negara.
Aparat, dalam definisi idealnya, adalah alat negara yang diberi mandat untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Mereka mengenakan seragam yang seharusnya menjadi simbol keamanan. Mereka membawa kewenangan yang seharusnya digunakan untuk melindungi kehidupan. Mereka dilatih untuk menghadapi kekerasan, agar rakyat tidak perlu menghadapinya.
Tetapi sejarah dan kenyataan menunjukkan sesuatu yang berbeda.
Seragam itu, dalam banyak peristiwa, justru menjadi simbol ketakutan.
Kewenangan itu berubah menjadi alat penindasan.
Dan kekuatan itu digunakan bukan untuk melindungi, tetapi untuk melukai.
Di Indonesia, kisah kekerasan aparat bukan cerita yang lahir sekali lalu mati. Ia adalah cerita yang berulang. Ia muncul dalam bentuk penembakan, pemukulan, penyiksaan, dan tindakan represif lainnya. Ia muncul ketika rakyat berdemonstrasi. Ia muncul ketika rakyat dianggap melawan. Ia muncul ketika rakyat berada di posisi yang lemah.
Dan hampir selalu, korban berasal dari mereka yang tidak memiliki kekuasaan.
Mereka adalah rakyat biasa.
Mereka bukan pejabat.
Mereka bukan orang penting.
Mereka hanya manusia.
Namun di hadapan kekuasaan, kemanusiaan sering kali kehilangan nilainya.
Yang mati hanya menjadi angka.
Yang terluka hanya menjadi statistik.
Dan yang berduka hanya menjadi catatan kaki.
Negara, melalui mekanisme hukumnya, sering kali menjanjikan penyelidikan. Ia menjanjikan transparansi. Ia menjanjikan keadilan.
Tetapi janji tidak selalu menjadi kenyataan.
Proses hukum berjalan lambat, atau tidak berjalan sama sekali. Jika pun berjalan, ia sering kali berakhir tanpa kejelasan. Pelaku jarang dihukum setimpal. Dalam banyak kasus, mereka tetap menjadi bagian dari institusi. Mereka tetap memakai seragam yang sama. Mereka tetap memegang kewenangan yang sama.
Sementara korban tidak pernah mendapatkan kembali hidupnya.
Keluarga korban dipaksa hidup dengan kehilangan yang tidak pernah mereka pilih.
Mereka tidak hanya kehilangan orang yang mereka cintai.
Mereka juga kehilangan keadilan.
Inilah wajah paling nyata dari impunitas.
Impunitas bukan hanya soal pelaku yang tidak dihukum. Ia adalah pesan yang dikirimkan kepada seluruh masyarakat. Pesan bahwa ada kekuasaan yang kebal hukum. Pesan bahwa hukum tidak selalu berpihak pada kebenaran. Pesan bahwa keadilan bukan milik semua orang.
Lembaga seperti Komnas HAM telah berulang kali menerima laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan aparat negara. Organisasi internasional seperti Amnesty International juga terus menyoroti bagaimana kekerasan aparat dan minimnya pertanggungjawaban menjadi masalah serius yang belum terselesaikan.
Namun laporan demi laporan sering kali berhenti sebagai dokumen.
Ia tidak berubah menjadi hukuman.
Ia tidak berubah menjadi keadilan.
Ia hanya berubah menjadi arsip dari penderitaan.
Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan maknanya.
Hukum tidak lagi menjadi alat keadilan.
Ia menjadi alat kekuasaan.
Ia bekerja dengan sangat efektif terhadap mereka yang lemah. Ia cepat menangkap, cepat mengadili, dan cepat menghukum rakyat kecil. Tetapi ia menjadi lambat, ragu, dan bahkan diam ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan.
Inilah yang oleh masyarakat sering disebut sebagai hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Ungkapan itu bukan sekadar kritik.
Ia adalah kesaksian.
Kesaksian tentang ketimpangan.
Kesaksian tentang ketidakadilan.
Kesaksian tentang hukum yang kehilangan keberaniannya.
Kondisi ini menciptakan luka yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif.
Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan.
Kepercayaan kepada hukum.
Kepercayaan kepada aparat.
Kepercayaan kepada negara.
Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang tersisa hanyalah ketakutan.
Rakyat mulai melihat aparat bukan sebagai pelindung, tetapi sebagai ancaman.
Mereka mulai merasa bahwa keselamatan mereka tidak dijamin.
Mereka mulai merasa bahwa nyawa mereka bisa hilang kapan saja, tanpa ada yang benar-benar bertanggung jawab.
Ini adalah situasi yang sangat berbahaya bagi sebuah negara.
Karena negara tidak bisa berdiri hanya dengan senjata.
Negara tidak bisa bertahan hanya dengan kekuatan.
Negara membutuhkan legitimasi.
Dan legitimasi lahir dari kepercayaan rakyat.
Tanpa kepercayaan itu, negara hanya menjadi struktur kosong yang berdiri di atas ketakutan.
Kekerasan aparat juga menciptakan siklus yang sulit diputus.
Ketika pelaku tidak dihukum, kekerasan menjadi normal.
Ketika kekerasan menjadi normal, ia akan terulang.
Dan ketika ia terulang, korban baru akan terus muncul.
Setiap korban membawa luka.
Setiap luka membawa kemarahan.
Dan setiap kemarahan membawa potensi konflik yang lebih besar.
Negara, dalam situasi ini, sebenarnya sedang merusak dirinya sendiri.
Karena setiap ketidakadilan yang dibiarkan, adalah bom waktu.
Setiap impunitas yang dipertahankan, adalah ancaman bagi masa depan.
Setiap nyawa yang diabaikan, adalah bukti kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya yang paling dasar: melindungi kehidupan.
Pertanyaan yang paling mendasar kemudian muncul:
Apakah negara masih menjadi pelindung?
Atau telah berubah menjadi sumber ketakutan?
Apakah hukum masih menjadi alat keadilan?
Atau telah menjadi alat kekuasaan?
Apakah nyawa rakyat masih memiliki nilai?
Atau hanya menjadi harga yang harus dibayar untuk mempertahankan ketertiban semu?
Keadilan, dalam kondisi seperti ini, bukan hanya menjadi sulit.
Ia menjadi langka.
Namun sejarah juga mengajarkan bahwa keadilan tidak pernah benar-benar mati.
Ia mungkin dibungkam.
Ia mungkin ditunda.
Ia mungkin dihalangi.
Tetapi ia selalu menemukan jalannya.
Melalui ingatan.
Melalui suara.
Melalui keberanian.
Sebab setiap korban meninggalkan cerita.
Setiap cerita meninggalkan kesadaran.
Dan setiap kesadaran memiliki kekuatan untuk mengubah sejarah.
Negara mungkin bisa mengontrol narasi.
Negara mungkin bisa mengontrol hukum.
Tetapi negara tidak bisa selamanya mengontrol kebenaran.
Dan selama masih ada yang mengingat, selama masih ada yang berbicara, selama masih ada yang menolak diam, keadilan akan tetap hidup sebagai harapan.
Harapan bahwa suatu hari, seragam tidak lagi menjadi simbol ketakutan.
Harapan bahwa suatu hari, hukum benar-benar menjadi milik semua orang.
Harapan bahwa suatu hari, negara benar-benar menjadi pelindung, bukan ancaman.
Karena pada akhirnya, negara tidak diukur dari seberapa kuat ia memegang senjata.
Negara diukur dari seberapa kuat ia melindungi yang lemah.
Dan ketika negara gagal melindungi rakyatnya dari kekerasan aparatnya sendiri, maka yang mati bukan hanya korban.
Tetapi juga makna keadilan itu sendiri.
.jpeg)