Foto korban penyiraman air keras
Pada malam Sabtu, 20 September 2024, kejadian tragis yang melibatkan kekerasan fisik terjadi di Desa Wonoyoso, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Seorang pelaku bernama Ali Fahmi bin Nurdin, yang merupakan suami dari kakak korban, melakukan aksi penyiraman air keras kepada tiga orang anggota keluarga, yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami cacat fisik permanen.
Peristiwa ini bermula dari permasalahan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami oleh istri pelaku, yang memutuskan untuk mengajukan perceraian. Pelaku, yang diketahui bekerja sebagai buruh batik, merasa tersinggung dengan keputusan tersebut dan menduga bahwa pihak keluarga, khususnya mertua, ikut campur dalam permasalahan rumah tangga mereka. Hal ini yang akhirnya memicu pelaku untuk melakukan kekerasan.
Korban M. Rifki Al Fariz, yang merupakan adik ipar pelaku, menceritakan kronologi peristiwa tersebut. Saat itu, pelaku datang ke rumah keluarga korban membawa plastik yang awalnya diduga berisi makanan. Namun, ternyata plastik tersebut berisi air keras yang kemudian disiramkan ke tubuh para korban. Insiden ini menyebabkan luka bakar serius di tubuh korban, dengan ayah Rifki, Musadikun, menjadi korban meninggal dunia akibat siraman air keras tersebut.
Upaya untuk mencari keadilan menghadapi tantangan besar. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, namun mereka menghadapi hambatan administratif dan finansial. Salah satunya adalah tuntutan biaya untuk mendatangkan saksi ahli, yang seharusnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Selain itu, masalah keadilan semakin rumit dengan status pelaku yang disebut-sebut mengalami gangguan jiwa akibat penggunaan narkoba, meskipun tidak ada bukti medis yang jelas.
Kondisi ini menambah penderitaan keluarga korban, yang harus berjuang tidak hanya untuk pemulihan fisik dan mental, tetapi juga untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya menjadi hak mereka. Di tengah-tengah kesulitan ini, mereka juga menghadapi biaya pengobatan yang tinggi, sementara BPJS tidak dapat digunakan karena terkait dengan penganiayaan.
Kasus ini menggambarkan betapa rentannya sistem hukum kita dalam memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan. Selain dampak fisik dan psikologis yang mendalam, korban juga harus menghadapi sistem yang lamban dan seringkali tidak berpihak. Meskipun demikian, keluarga korban tetap berharap agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal, agar peristiwa tragis ini tidak terulang dan memberikan keadilan bagi mereka yang telah menjadi korban.
Semoga dengan dukungan masyarakat dan lembaga bantuan hukum, keadilan dapat segera ditegakkan. Keluarga korban berhak mendapatkan hak mereka, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
